Aturan Bank Digital Berdasarkan Peraturan OJK (POJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga perekonomian di Indonesia. OJK memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perekonomian Indonesia. Dengan berlandaskan pada tugas dan wewenang tersebut OJK membuat aturan-aturan yang mengatur kegiatan tersebut.

Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perekonomian Indonesia, meliputi beberapa sektor seperti sektor perbankan, asuransi, investasi, dana pensiun, pasar modal dan masih banyak lagi. Misi OJK adalah membantu mewujudkan sistem keuangan yang teratur, adil, dan transparan dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Aturan Bank Digital Berdasarkan Peraturan OJK (POJK)

Dengan kemajuan teknologi canggih seperti saat ini, banyak sekali kegiatan keuangan yang dilakukan secara digital seperti adanya bank digital yang dibuat guna mempermudah para nasabah dalam mengakses layanan keuangan. Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi kegiatan keuangan negara, maka OJK merilis sebuah aturan baru yang mengatur tentang bank digital dan kegiatannya.

Aturan Bank Digital Berdasarkan Peraturan OJK (POJK)

Dalam mengawasi kegiatan perekonomian bank digital, OJK mengeluarkan Peratuan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 terkait dengan peraturan bank umum dan bank digital. Dalam peraturan POJK tersebut dijelaskan juga mengenai Bank Digital dalam BAB IV dengan poin yang menjelaskan tentang apa itu Bank Digital dan Bank Digital dapat beroperasi melalui pendirian Bank BHI sebagai bank digital dan tranformasi dari Bank BHI menjadi digital.

Dengan adanya aturan yang mengatur dan mengawasi kegiatan Bank Digital, menurut OJK aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Bak Digital dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi digital dan sebagai solusi di saat pandemi seperti saat ini serta mampu memberikan dorongan akselerasi digital kepada bank-bank konvensional. Berikut adalah poin-poin penting Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dalam BAB IV tentang Bank Digital yang dibahas secara jelas pada pasal 23 hinnga 31. Dimana dalam ringkasan-nya OJK menjelaskan tentang Bank Digital sebagai berikut.

  1. Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas.
  2. Bank Digital dapat beroperasi melalui: (a). pendirian Bank BHI baru sebagai Bank Digital; atau (b). transformasi dari Bank BHI (existing) menjadi Bank Digital.


Dimana Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan
  2. nasabah;
  3. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
  4. memiliki manajemen risiko secara memadai;
  5. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
  6. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
  7. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

POJK Nomor 12/POJK.03/2021 terkait Bank Umum memiliki 19 BAB dan 160 Pasal, dimana Aturan Bank Digital dijelaskan secara rinci pada BAB IV pasal 23 - 31. Jika anda ingin mengetahui lebih jelas tentang aturan bank digital maka anda bisa download regulasi OJK terkait bank umum melalui website resminya.


Bank Raya Sebagai Bank Digital

Bank Raya adalah salah satu anak perusahaan dari Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang saat ini telah melakukan perubahan yang sangat penting dalam menjawab tantangan dunia teknologi dalam mewujudkan Bank Raya sebagai The Best Digital Bank for Agri and Beyond dengan menjadi House of Fintech dan Home for Gig Economy.

Bank Raya menjadi perusahaan pertama yang memberikan layanan dan mempercepat pencairan dana pinjaman digital melalui Pinang, produk pinjaman digital full-service pertama.  Hingga saat ini Bank Raya telah memasuki model bisnis baru agar dapat memaksimalkan value bagi pemegang saham dengan memberikan kenyamanan bagi pelanggan dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi bagi mitra dan karyawan.

Itulah artikel tentang Aturan Bank Digital Berdasarkan Peraturan OJK (POJK). Semoga apa yang saya bahas pada kesempatan kali ini dapat bermanfaat untuk anda. Jangan lupa untuk share artikel ini kepada teman-teman anda, agar mereka juga mengetahui informasi penting tentang Bank Digital. Mungkin itu saja pembahasan kali ini, akhir kata saya ucapkan terimakasih dan sampai jumpa kembali di artikel selanjutnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel